Sabtu, 26 Februari 2011

tulisan PKN

Mungkin tidak asing lagi mendengar negara yang saya akan bahas ini apa lagi dengan nama Osama Bin Laden.Dimana negara tersebut adalah negara yang paling disorot media saat peperangannya terhadap negara Unisoviet,dimana negara tersebut yang telah meleburkan negara sekuat negara unisoviet. Langsung aja deh gak udah basa basi.
SEJARAH
Afghanistan adalah wilayah tua yang dulu pernah dikunjungi oleh Alexander The Great, atau Aleksander Agung, atau dalam naskah Arab disebut dengan nama Iskandar Zulkarnain. Aleksander Agung berkunjung dan menguasai daerah tersebut pada kira-kira tahun 312 SM. Raja Macedonia tersebut memperluas wilayah kekuasaannya mulai Afghanistan sampai ke Mesir dan Marroko. Sehingga Mesir yang ibukotanya Coiro dulu bernama Alexandriya, karena Aleksander Agunglah yang membangun kota Coiro atau dalam bahasa Arab Qoirah tersebut. Setelah itu pada abad ke 12 pernah diserang tentara Mongol dibawah kekaisaran Jengis Khan, kemudian sekian lama waktu berlalu Afghanistan jarang diperhatikan orang lagi karena wilayah geografisnya yang berbukitan menjadikannya negara yang terisolir. Wilayah Afghanistan sebenar dekat dengan jalur perdagangan dunia, Jalur Sutra, Melalui kota Khyber Pass di Timur Afghanistan, dari China ke Yunani, oleh sebab itu Afghanistan masih menjadi negara yang ramai dikunjungi orang yang sambil berdagang.

Pada Masa sebelum perang Dunia I Afgahnistan dibawah ke Khalifahan Abassyiah dan Turki Utsmani. Kekhalifahan Turki Ustmani runtuh dan Turki jatuh ketangan Barat bergabung dengan kekuatan Aliansi Facis Jerman, Italia, Turki dan Jepang melawan Sekutu Amerika Serikat, dan Uni Sovet dan Inggris, pada Perang Dunia II.
Sampai akhirnya pihak Aliansi dikalahkan pada Perang Dunia II, dan negara yang kalah pada Perang Dunia II tidak diperbolehkan menguasai daerah jajahan, maka Afghanistan yang pada mulanya dikuasai Turki terpaksa melepaskan Afghanistan dan akhirnya wilayah ini jatuh dibawah kekuasaan Uni Soviet. Sejak Perang Dunia berakhir banyak wilayah jajahan berhasil berjuang mendapatkan kemerdekaannya. Tetapi lain dengan Afghanistan, ketika dikuasai Turki, Afghanistan tidak merasa terjajah bahkan membangun bersama dan merasa bersaudara. Tetapi tidak ketika dibawah Uni Soviet Afghanistan merasa terjajah. Dan sejak itu Afghanistan memperjuangkan kemerdekaan negaranya dari jajahan Uni Soviet tetapi tidak kunjung berhasil.

Sampai masa perang dingin berlangsung, wilayah ini berjuang untuk mendapatkan kemerdekaannya dari Uni Soviet. Perjuangan rakyat Afghanistan dalam memperoleh kemerdekaannya dikenal dengan kelompok Mujahidin.

Mujahidin
Kelompok Mujahidin Afghanistan dan kelompok yang bukan Mujahidin di tahun 1990 dikenal beberapa kelompok:
  1. Kelompok Mujahidin Hizbil Islami yang dipimpin oleh Ir. Gulbudin Hekmatyar Kelompok ini dikenal Solid dan Gencar melawan Penjajah Uni soviet, merupakan kelompok terbesar di Afghanistan yang mewakili etnik Fastun di wilayah itu.
  2. Kelompok Mujahidin Jami’at al Islami yang dipimpin oleh Prof. Burhannuddin Rabbani Kelompok terbesar kedua diwilayah ini. Kelompok ini pejuang yang konsisten dalam perebut kemerdekaan dan Jihad, kelompok ini mewakili etnis Tanjik.
  3. Kelompok Mujahidin Ittihadul Islami yang dipimpin oleh Prof. Abdur Rabbi ar Rasul Sayaf, kelompok ini juga memperkuat perjuangan Mujahidin Muslim Afghanistan dalam berjuang agar terbebas dari penjajah Komunis, Uni Soviet.
  4. Kelompok Syi’ah Hizb (Partai) wahdat dipimpin oleh Mujadidi
  5. Kelompok Milisi Dostum (Komunis) dipimpin oleh Jaelani
  6. Kelompok Mujahidin Hizbil Islamipimpinan Yunus Khalis


Konflik antar Kelompok Mujahidin terjadi setelah Mujahidin menguasai Kabul dan Uni Soviet meninggalkan Afghanistan, pada 25 April 1992. Justru sa’at-sa’at menentukan kemerdekaan Afghanistan terjadi konflik internal antar kelompok Mujahidin disebabkan banyak lobi dan kepentingan Internasional agar Afghanistan terbentuk seperti kelompok Internasional mau, kalau tidak dibiarkan Afghanistan kacau. Walau demikian kesepakatan sempat terwujud dengan pengangkatan Prof. Burhanuddin Robbani sebagai presiden Afghanistan dan Ir. Gulbudin Hekmateyar sebagai perdana mentrinya, sebagai suatu kesepakatan yang terbentuk berdasarkan perjanjian di Peshawar Pakistan.

Setelah diangkat Robbani sebagai presiden dan Hekmateyar sebagai Perdana Mentri maka perjanjian kesepakatan berlanjut dengan perjanjian Islam abad yang menelorkan 8 butir kesepakatan. Tapi konflik tetap berlangsung karena Hekmateyar tidak mengakui kekuasaan Robbani dalam mengatur kabinet.

Taliban
Taliban adalah Mahasiswa yang berada di Afghanistan dan Pakistan yang membentuk kelompok hasil didikan Mujahidin-mujahidin Afghanistan. Cikal bakal Taliban sebenarnya sudah lama ada, tetapi gerakannya baru muncul setelah Kabul direbut tentara Mujahidin pada tanggal 25 April 1992, ketika Rejim Najibullah yang pro dan bawahan Uni Soviet berhasil disingkirkan.

Ketika sampai tahun 1994 para Mujahidin di kubu Robbani dan Ahmad Syah Mas’ud berlawanan dengan kubu Hekmatyar yang perdana Mentri itu. Ketika itulah Taliban beraksi muncul di depan Publik dengan kampanye anti Korupsi, dan menegakkan syari’ah Islam, dan dikenal tegas dalam menegakkan Islam.

Simpati masyarakat lebih tertuju pada Taliban yang berjanji akan menegakkan Islam apabilah mereka mau mendukungnya dalam berbagi hal termasuk pelayanan kesehatan.

Pada tahun 1996 Taliban mampu menggulingkan pemerintahan presiden Robbani dan Hekmatyar dan mengatur pemerintahannya sendiri, dibawah pimpinan Mullah Umar.

Pada tahun 2001 Tentara Amerika Serikat menyerang kota Kabul dan kota itu hancur lebur dengan tuduhan pemimpin Al-Qaeda Osama bin Ladin disembunyikan oleh Taliban.
Osama bin Ladin dan Mullah Umar tidak pernah ditemukan oleh Amerika Serikat pada pertempuran tersebut.

Suatu pemerintahan presedium dibentuk oleh Amerika Serikat yang penuh kecurangan dan ketidak adilan. Dalam presidium itu kelompok Mujahidin dan Taliban tidak diikut sertakan. Yang hadir dalam presidium itu adalah Amerika Serikat dan Sekutunya, kelompok Syi’ah, kelompok Komunis dan Sosialis. Presiden Hamid Karzay terpilih melakukan kecurangan dengan pencoblosan kartusuara secara tidak sah. Dengan penjagaan yang ketat oleh tentara Amerika Serikat dan Sekutu presiden terpilih yang penuh kecurangan dan tidak sah serta menuai protes, melakasanakan tugasnya, walau tanpa dukungan.

Kini negara-negara Internasional terutama sekutu Amerika Serikat berupaya memformat Afghanistan sesuai dengan bentuk yang dikehendakinya. Konfrensi tentang Afghanistan dilaksanakan tanggal 28 januari 2010, di London.



SISTEM KEPERINTAHAN
Sistem pemerintahan afghanistan sendiri Republik Islam Afghanistan adalah nama dan bentuk pemerintahan baru di Afghanistan, sepanjang sejarah, ada bbrp sistem dan nama yang digunakan oleh penguasa Afghanistan :

Emirate of Afghanistan (1823 - 1926)
Kingdom of Afghanistan (1926-1973)
Democratic Republic (1978-1992) -> Komunis era
Islamic State of Afghanistan (1992-1996) -> Mujahidin era
Islamic Emirate of Afghanistan (1996-2001) ->Taliban era
Islamic Republic of Afghanistan (2001-present)

Sekalipun Taliban de facto menggulingkan Pemerintahan negara islam Afghanistan, namun de jure berdasarkan pengakuan internasional, pemerintahan Afghanistan dari 1992-2001 adalah Negara Islam Afghanistan dengan presiden yang terakhir adalah Burhanuddin Rabbani (1996).

Burhanuddin Rabbani, pemimpin Jami'at Islam, salah satu kelompok mujahidin terbesar pasca era komunis, kembali menjadi presiden Afghanistan setelah US dan Aliansi Utara (gabungan kelompok mujahidin etc) merebut Kabul dan menguasai sebagian besar Afghanistan. Namun Rabbani hanya berkuasa selama 13 November 2001 – 22 December 2001 sebelum menyerahkan kursi kepresidenan kepada Karzai sebagai bagian dari pemerintahan transisi

Sebenarnya Calon Presiden Afghanistan setelah Rabbani yang terkuat adalah dan tidak lain, panglima mujahidin paling disegani di Afghanistan dan juga sering kita dengar di Indonesia, Ahmad Shah Massoud. Namun 2 hari sebelum tragedi WTC, Ahmad Shah Massoud dibunuh oleh kelompok Taliban yang menyamar menjadi wartawan. Dan hilang sudah sosok pemimpin yang bisa menyatukan berbagai faksi di Afghanistan.

Rabu, 23 Februari 2011

softskill

1. Negara dan warga negara
  • Pengertian negara dan warga negara indonesia
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Pengertian Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Sedangkan warga negara merupanakan Kewarganegaraan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara
.
  • TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori Kehendak Suci
Inti dari teori ini adalah bahwa di dunia ini yang berkuasa adalah Tuhan. Kekuasaan Tuhan dalam dunia nyata diwakili oleh greja. Greja tempat orang-orang suci yang tidak terpengaruh oleh gemerlap dunia. Demikian, untuk menjalankan pengaturan kekuasaannya itu digunakan para raja. Jadi raja merupakan wakil Greja dan Gerja merupakan wakil Tuhan di dunia. Dengan demikian apapun yang dikatakan, dikehendaki, dan dilaksanakan oleh para raja merupakan persetujuan Greja dan secara tidak langsung merupakan kehendak Tuhan.
Hal yang sederhana kita dapat dari teori ini adalah, atas nama agama atau ajaran Tuhan sering digunakan dan dijadikan legitimasi dalam menjalankan kekuasaan oleh negara..

Teori Kontrac Sosial
Teori ini beranggapan bahwa negara merupakan perjanjian antar individu, antar masyarakat/kelompok untuk membentuk sebuah organisasi yang lebih besar yakni negara. Spirit dari perjanjian ini adalah bahwasanya setiap individu menginginkan rasa aman dan tentram dalam aktivitasnya tanpa diganggu oleh orang atau kelompok lain. Bentuk persetujuan ini bisa menunjuk kekuasaan dipegang satu orang atau lebih.
Teori ini merupakan cikal bakal lahirnya pengabsahan negara dalam menjalankan atau penyelenggaraan roda pemerintahan atas nama dasar kepentingan umum..

Teori Pertentangan Kelas
Inti dari teori ini, bahwasanya negara merupakan hasil pertentangan klas yang ada dalam masyarakat. Klas yang menang akan menguasai klas yang kalah. Klas yang menang akan menindas klas yang kalah. Menurut teori ini, sejarah dan hasil sejarah dunia merupakan pertentangan antar klas-klas yang ada. Ektrim dari teori ini adalah bahwasanya negara merupakan alat penindas kelompok terhadap kelompok yang lain) Dicontohkan, masa feodalisme merupakan hasil pertentangan dari budak dan tuan budak yang dimenangkan oleh kelompok tuan budak dan hasilnya melahirkan kelompok feodal. Masa kapitalisme merupakan hasil pertentangan antara kaum feodal dengan para borjuasi (pedagang) yang dimenangkan oleh borjuasi dan melahirkan kapitalisme. Dan pada masa kapitalisme terjadi pertentangan antara pemilik modal(kapitalis) dengan proletar (dan buruh) yang nantinya dipercaya akan dimenangkan oleh buruh dan proletar dan melahirkan masyarakat Komunal Internasional.


  • Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara
- Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

- Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

- Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
  • Tujuan negara indonesia.
Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicu, common good, common weal).
Roger H. Soltau mengatakan tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan menurut Harold J. Laski, menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita dan wacana pendirian bangsa yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa ini mempunyai makna sejarah yang sangat penting. Dapat dikatakan cita-cita politik yang sangat trealistik mengingat bangsa Indonesia yang penuh dengan keberanekaragaman budaya, agama, suku, adapt, bahasa dan sebagainya. Tugas kita adalah menerjemahkan tujuan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
    3. HAM dalam UUD 1945
    Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)
Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)
3. UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
  • universal declaration of human right 1948
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
4. Demokrasi diindonesia

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.